Teknik Komputer Jaringan dan Rekayasa Perangkat Lunak Gandeng PT Krakatau IT pada Uji Kompetensi Keahlian
Selasa,
16 April 2019
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 1680 Kali
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada 1 event.
SMK Negeri 1 Pandeglang dalam Pelaksanaan UKK berbentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan melalui kerjasama dengan industri diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara serta Pelaksanaan UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha/Industri bekerjasama dengan satuan pendidikan.
Mekanisme yang digunakan bekerja sama dengan Institusi Pasangan, dalam hal ini dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan institusi pasangan melakukan uji kompetensi secara bersama-sama dan berorientasi pada standar kualifikasi kompetensi institusi pasangan.
Uji Kompetensi bersama Dunia Usaha/Dunia Industri atau Institusi Pasangan:
- SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan dunia usaha/dunia industri (DUDI) atau institusi pasangan berskala internasional, nasional, atau
lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;
- Persyaratan DUDI adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain sebagai guru tamu atau terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK atau sebagai tempat magang peserta uji;
- DUDI memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK;
- SMK bersama-sama dengan DUDI atau institusi pasangan menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi atau yang setara bagi peserta uji yang dinyatakan lulus;