Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar setiap orang. Pada tahun 1946, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak lainnya. Informasi sebagai pintu masuk untuk mengetahui segala sesuatu menyangkut pada persoalan umum dan kepentingan publik.
Pemerintah dan badan publik lainnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi serta merta, informasi reguler, serta informasi berkala. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuang UU.
Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Pandeglang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejalan dengan perintah UU KIP, SMKN 1 Pandeglang membentuk PPID di tingkat Satuan Pendidikan SMKN 1 Pandeglang, yang disebut PPID SMKN 1 Pandeglang sebagai PPID Pembantu dibentuk melalui :
Pelayanan informasi publik di lingkungan SMKN 1 Pandeglang diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:
PPID Pemerintah SMKN 1 Pandeglang secara ex officio dikelola oleh Humas dan hubin SMKN 1 Pandeglang. sebagai pendelegasian pemenuhan permintaan informasi sebagai PPID Pembantu.
PEDOMAN DAN STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hak Pemohon Informasi Publik:
Kewajiban Pengguna Informasi Publik:
Copyright © 2018 - 2026 SMKN 1 PANDEGLANG - BANTEN All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id & ICT SMKN 1 Pandeglang