SMKN 1 PANDEGLANG - BANTEN

Jl. Raya Labuan Km. 05 Kadulisung,Kaduhejo, Pandeglang 42253

SMKN 1 Pandeglang - Ber-SATU

Tugas POKOK dan Fungsi SMKN 1 Pandeglang

Selasa, 07 Januari 2025 ~ Oleh humas ~ Dilihat 4 Kali

1.Tugas Pokok
Satuan Pendidikan adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Cabang Dinas adalah bagian dari perangkat daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah,  yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerjanya.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pandeglang yang selanjutnya disingkat SMKN, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang  menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Satuan Pendidikan SMKN  mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang  pendidikan menengah kejuruan, meliputi akademik, sarana dan prasarana, hubungan dunia usaha dan dunia industri serta kesiswaan. 

Satuan Pendidikan SMKN mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas kelas 10, kelas 11, dan kelas 12.

SMKN 1 Pandeglang sebagai unit kerja organisasi dengan bentuk Unit Pelayanan Teknis mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, struktur organisasi SMKN 1 Pandeglang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, ditetapkan  struktur organisasi dengan susunan sebagai berikut:

  • Kepala Sekolah
  • Wakil Kepala Sekolah, sebagaimana dimaksud sebanyak 4 (empat) orang dengan melaksanakan tugas yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan dengan tambahan melihat kebutuhan ditambahkan 1 wakil kepala sekolah bidang SDM dan Manajemen Mutu

Standar tenaga kependidikan di tekankan pada kompetensii dan kualifikasi. SMKN 1 Pandeglang berdasarkan Data Pokok Pendidikan tahun 2025 tenaga tercatat pendidik berjumlah 118 dengan data kualifikasi sebagai berikut:

2. Fungsi

Dalam pelaksanaan tugas pokok dalam  Satuan Pendidikan SMKN, mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program satuan pendidikan sekolah menengah kejuruan;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan hasil praktek pembelajaran menengah kejuruan;
  3. penyelenggaraan pelayanan administrasi dan operasional satuan pendidikan sekolah menengah kejuruan;
  4. penyelenggaraan hubungan kerja sama dengan orang tua terdiri atas , masyarakat, Komite Sekolah, dunia usaha dan dunia industri, dan/atau asosiasi profesi;
  5. penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi Murid sesuai kewenangan;
  6. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan;
  7. penyelenggaraan hubungan kerja sama dengan orang tua terdiri atas , Komite Sekolah, dan/atau Masyarakat
  8. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya