1.Tugas Pokok
Satuan Pendidikan adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Cabang Dinas adalah bagian dari perangkat daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerjanya.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pandeglang yang selanjutnya disingkat SMKN, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Satuan Pendidikan SMKN mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang pendidikan menengah kejuruan, meliputi akademik, sarana dan prasarana, hubungan dunia usaha dan dunia industri serta kesiswaan.
Satuan Pendidikan SMKN mempunyai tugas mengelola pendidikan umum melalui 3 (tiga) tingkatan kelas yang terdiri atas kelas 10, kelas 11, dan kelas 12.
SMKN 1 Pandeglang sebagai unit kerja organisasi dengan bentuk Unit Pelayanan Teknis mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, struktur organisasi SMKN 1 Pandeglang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, ditetapkan struktur organisasi dengan susunan sebagai berikut:
Standar tenaga kependidikan di tekankan pada kompetensii dan kualifikasi. SMKN 1 Pandeglang berdasarkan Data Pokok Pendidikan tahun 2025 tenaga tercatat pendidik berjumlah 118 dengan data kualifikasi sebagai berikut:
2. Fungsi
Dalam pelaksanaan tugas pokok dalam Satuan Pendidikan SMKN, mempunyai fungsi:
Copyright © 2018 - 2026 SMKN 1 PANDEGLANG - BANTEN All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id & ICT SMKN 1 Pandeglang