Praktik Kerja Lapangan (PKL) 2020 bagi Peserta Didik
Senin,
04 Januari 2021
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 2638 Kali
Pada tanggal 30 Desember 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik.
Peserta didik dimaksud adalah peserta didik pada jenjang SMK, MAK, SMALB, LKP yang melaksanakan pembelajaran dilaksanakan melalui Praktik Kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
PKL ini bertujuan Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik, meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Dunia kerja yang dijadikan tempat PKL meliputi dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri.
Penyelenggaraan PKL dilaksanakan secara luring dan/atau daring, PKL yang dilaksanakan secara luring dilakukan dengan praktik pembelajaran secara langsung oleh Peserta Didik di dunia kerja, PKL yang dilaksanakan secara daring diperuntukkan bagi pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Selain untuk pembelajaran kompetensi keahlian berbasis teknologi informasi dan komunikasi PKL dapat dilaksanakan secara daring dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam, bencana non alam atau kondisi geografis dengan persetujuan tertulis tempat PKL.
Apa bila PKL tidak dapat dilaksanakan, SMK menyelenggarakan bentuk pembelajaran lain sebagai pengganti PKL. dengan koordinasi dengan dunia kerja. Seperti kegiatan kewirausaan, dan pembelajaran berbasis proyek.
Pelaksanaan PKL dilakukan dengan penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi, praktik kerja dan mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
Selanjutnya dilakukan penilaian untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan oleh Pembimbing PKL dari tempat PKL/dunia kerja.
Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL berbentuk sertifikat keikutsertaan PKL sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. Selain sertifikat keikutsertaan PKL, Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.