SMKN 1 PANDEGLANG - BANTEN

Jl. Raya Labuan Km. 05 Kadulisung,Kaduhejo, Pandeglang 42253

SMKN 1 Pandeglang - Ber-SATU

Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 10 SMKN 1 Pandeglang 2020/2021

Sabtu, 09 Mei 2020 ~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 6215 Kali

A. Ketentuan/Persyaratan Umum PPDB Kelas 10 SMKN 1 Pandeglang

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2020 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Bagi Calon peserta didik yang beragama Islam harus mampu membaca dan menulis Arab / Al-Qur’an
  5. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  6. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja berikut juga hanya dapat memilih kompetensi keahlian saja dan 1 Jalur Pendaftaran Saja..
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun 2020 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  10. SETIA PADA PANCASILA.
  11. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  12. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  13. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  14. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  16. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  17. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB
  18. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.

B. Syarat Berkas dan Administrasi
1. Wajib dilampirkan pada saat Mendaftar PPDB

  1. Scan Ijazah/Scan Surat Keterangan Lulus format PDF
  2. Scan Akta Kelahiran format PDF
  3. Scan Kartu Keluarga format PDF
  4. Scan Buku Raport Semester 1,2,3,4,5 Legalisisr format PDF
  5. Scan SKHUN bagi lulusan tahun 2019 ke bawah format PDF
  6. Pas Foto Berwarna sebanyak 2 lembar format jpeg.
  7. Scan SK/Surat Tugas /Surat Keterangan di Pecat (PHK) Orang Tua format PDF, Scan Kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau scan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan/atau scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau scan Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam format PDF.
  8. Scan Piagam, Sertifikat, Juara Prestasi Lomba format pdf

2. Wajib dilampirkan pada saat Mendaftar Ulang Setelah diterima

  1. Asli Cetak Formulir Pendaftaran
  2. Asli Cetak Form Peserta Didik Dapodik
  3. Asli Surat Pernyataan Siap Melaksanakan Pendidikan dan tidak mengundurkan diri Sampai Batas yang ditetapkan
  4. Asli Surat Pernyataan Siap Tidak Menikah
  5. Asli Surat Pernyataan Siap Mentaati Tata Tertib Sekolah
  6. Copy Ijazah SD/MI
  7. Copy Ijazah/Asli Surat Keterangan Lulus SMP/MTs
  8. Copy Akta Kelahiran
  9. Copy Kartu Keluarga
  10. Copy Buku Raport Semester 1,2,3,4,5
  11. Copy SKHUN / Asli Hasil USP (Ujian Satuan Pendidikan)
  12. Copy SK/Surat Tugas Orang Tua/Copy Surat Keterangan di Pecat (PHK)
  13. Copy Kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau scan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan/atau scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau scan Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  14. Copy Piagam, Sertifikat, Juara Prestasi Lomba
  15. Asli Surat keterangan bebas Buta Warna dan Surat Asli Keterangan Sehat Telinga Hidung dan Tenggorokan untuk Kompetensi Tertentu (Perhatikan Persyaratan/Kriteria Khusu Kompetensi Keahlian)

Surat Keterangan Berbadan Sehat bisa di download di link ini

C. Kriteria Khusus Kompetensi Keahlian

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dilakukan okeh kompetensi keahlian :
    a. Bisnis Daring dan Pemasran dengan Alfa Class
  7. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk pendaftar pada kompetensi Keahlian:
    a. Teknik Komputer dan jaringan
    b. Rekayasa Perangkat Lunak
    c. Tata Artistik Teater
    d. Kimia Industri
  8. Sehat Telinga Hidung dan Tenggorokan untuk pendaftar kompetensi Keahlian :
    a. Tata Artistik Teater

  1. TULISAN TERKAIT