Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 10 SMKN 1 Pandeglang 2020/2021
Sabtu,
09 Mei 2020
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 6215 Kali
A. Ketentuan/Persyaratan Umum PPDB Kelas 10 SMKN 1 Pandeglang
- Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2020 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
- Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
- Bagi Calon peserta didik yang beragama Islam harus mampu membaca dan menulis Arab / Al-Qur’an
- Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja berikut juga hanya dapat memilih kompetensi keahlian saja dan 1 Jalur Pendaftaran Saja..
- Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun 2020 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
- Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- SETIA PADA PANCASILA.
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
- Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
- Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB
- Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
B. Syarat Berkas dan Administrasi
1. Wajib dilampirkan pada saat Mendaftar PPDB
- Scan Ijazah/Scan Surat Keterangan Lulus format PDF
- Scan Akta Kelahiran format PDF
- Scan Kartu Keluarga format PDF
- Scan Buku Raport Semester 1,2,3,4,5 Legalisisr format PDF
- Scan SKHUN bagi lulusan tahun 2019 ke bawah format PDF
- Pas Foto Berwarna sebanyak 2 lembar format jpeg.
- Scan SK/Surat Tugas /Surat Keterangan di Pecat (PHK) Orang Tua format PDF, Scan Kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau scan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan/atau scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau scan Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam format PDF.
- Scan Piagam, Sertifikat, Juara Prestasi Lomba format pdf
2. Wajib dilampirkan pada saat Mendaftar Ulang Setelah diterima
- Asli Cetak Formulir Pendaftaran
- Asli Cetak Form Peserta Didik Dapodik
- Asli Surat Pernyataan Siap Melaksanakan Pendidikan dan tidak mengundurkan diri Sampai Batas yang ditetapkan
- Asli Surat Pernyataan Siap Tidak Menikah
- Asli Surat Pernyataan Siap Mentaati Tata Tertib Sekolah
- Copy Ijazah SD/MI
- Copy Ijazah/Asli Surat Keterangan Lulus SMP/MTs
- Copy Akta Kelahiran
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Buku Raport Semester 1,2,3,4,5
- Copy SKHUN / Asli Hasil USP (Ujian Satuan Pendidikan)
- Copy SK/Surat Tugas Orang Tua/Copy Surat Keterangan di Pecat (PHK)
- Copy Kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau scan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan/atau scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan/atau scan Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Copy Piagam, Sertifikat, Juara Prestasi Lomba
- Asli Surat keterangan bebas Buta Warna dan Surat Asli Keterangan Sehat Telinga Hidung dan Tenggorokan untuk Kompetensi Tertentu (Perhatikan Persyaratan/Kriteria Khusu Kompetensi Keahlian)
Surat Keterangan Berbadan Sehat bisa di download di link ini
C. Kriteria Khusus Kompetensi Keahlian
- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dilakukan okeh kompetensi keahlian :
a. Bisnis Daring dan Pemasran dengan Alfa Class
- Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk pendaftar pada kompetensi Keahlian:
a. Teknik Komputer dan jaringan
b. Rekayasa Perangkat Lunak
c. Tata Artistik Teater
d. Kimia Industri
- Sehat Telinga Hidung dan Tenggorokan untuk pendaftar kompetensi Keahlian :
a. Tata Artistik Teater