Info PPDB SMK Provinsi Banten 2018
Sabtu,
21 April 2018
~ Oleh Rusman Hendro Susanto ~ Dilihat 14535 Kali
Rasionalisasi
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi pemerintah dan tidak memandang perbedaan suku, ras, agama maupun ekonomi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan pendidikan berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada. Makna penting dari pendidikan adalah sebagai media dalam mewujudkan keunggulan dan daya saing suatu bangsa melalui optimalisasi potensi yang dimiliki peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan diharapkan di masa mendatang dapat berkontribusi secara nyata dalam pembangunan masyarakat suatu bangsa.
Dalam konteks pendidikan, peserta didik merupakan unsur utama yang dikembangkan potensinya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yakni mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Menyadari pentingnya peserta didik sebagai modal pembangunan suatu bangsa (human capital) yang perlu dikembangkan potensinya secara optimal, maka perlu upaya strategis dari pemerintah khususnya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk meningkatkan dan memperluas akses terhadap pendidikan yang memungkinkan masyarakat (peserta didik) memperoleh hak pendidikan dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki.
Tujuan
- Terciptanya ketertiban dalam penyelenggaraan PPDB yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- Kegiatan PPDB dapat berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Azas Penerimaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK/SMALB) di Provinsi Banten berdasarkan prinsif:
- Objektif
Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Transparan
Pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat, untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi.
- Akuntabel
Proses penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggung jawabkan baik prosedur maupun hasilnya.
- Berkeadilan
Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membeda-bedakan ras, suku, agama, tingkat ekonomi, maupun keterbatasan lainya dan harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Persyaratan Umum
- Calon Peserta Didik Baru SMK adalah calon Peserta Didik Baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
- Calon Peserta Didik baru merupakan lulusan SMP/MTs/ sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan Khusus
- Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki Ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Khusus calon peserta yang berasal dari luar negeri selain keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019;
- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh);
- Peserta Didik mencantumkan Nomor Kartu Keluarga sesuai Domisili;
- Khusus calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu melampirkan bukti SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dan bentuk lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
- Satuan Pendidikan SMK melakukan tes fisik yang mencakup: tes buta warna, tinggi badan, tidak bertato, tidak bertindik (dilampirkan surat keterangan dari dokter).
Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zonasi terdekat dari sekolah sebesar 90% (sembilan puluh pesen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Radius zonasi terdekat ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasarkan usulan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Zonasi terdiri dari:
- Kota Serang 1 (satu) zonasi
- Kabupaten Serang 1 (satu) zonasi
- Kabupaten Pandeglang 1 (satu) zonasi
- Kabupaten Lebak 1 (satu) zonasi
- Kabupaten Tangerang 1 (satu) zonasi
- Kota Tangerang 1 (satu) zonasi
- Kota Tangerang Selatan 1 (satu) zonasi
- Kota Cilegon 1 (satu) zonasi
- Radius zonasi sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah (SLTP/Sederajat) di daerah berikut:
- Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zonasi terdekat dari sekolah sebanyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, sebanyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Seleksi dan Presentasi Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru
- Seleksi dibagi menjadi:
- Jalur Umum; Kuota 70% (tujuh puluh persen) Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan hasil tes khusus bagi SMK (tes fisik).
- Jalur Prestasi; Kuota 20% (dua puluh persen) dengan seleksi Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan Nilai Prestasi, Kuota 10% (sepuluh persen) dengan seleksi Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan Nilai Prestasi serta Hasil Tes khusus bagi SMK. Peserta bidang Akademik dan Non Akademik meliputi: Prestasi bidang akademik terdiri dari bakat istimewa dalam lomba akademik, Prestasi Non Akademik terdiri dari Prestasi dalam bidang olah raga atau seni dan budaya, Bukti prestasi akademik dan Non Akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan/sertifikat/ surat keterangan yang diakui sekolah minimal juara 3 tingkat kabupaten /kota. Jalur Prestasi; Kuota 20% (dua puluh persen) dengan seleksi Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan Nilai Prestasi, Kuota 10% (sepuluh persen) dengan seleksi Nilai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat dan Nilai Prestasi serta Hasil Tes khusus bagi SMK.
- Jalur Afirmasi Kuota 20% Khusus SMK; Yaitu penerimaan peserta didik baru bagi calon siswa yang bertempat tinggal dekat sekolah atau calon siswa yang memiliki MoU (siswa kerja sama): Pelaksanaan seleksi Jalur Afirmasi dilaksanakan oleh satuan pendidikan SMK. Satuan Pendidikan melaporkan hasil seleksi dengan menginput pada Sistem aplikasi PPDB.
- Calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu akan mendapat tambahan point pada semua Jalur pendaftaran PPDB dengan melampirkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
- Proses penetapan dan seleksi nilai bagi yang sudah diaktivasi dilaksanakan oleh Sistem aplikasi PPDB.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari daerah luar Provinsi Banten paling banyak 2,5% ( dua koma lima persen) dari keseluruhan daya tampung jika kuota masih tersisa.
Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon siswa secara langsung melalui Web dan mencetak bukti pendaftaran atau datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas dan persyaratan,
- Bagi calon siswa yang telah mendaftar mandiri melalui Web membawa bukti pendaftaran dan membawa berkas persyaratan ke sekolah tujuan,
- Sekolah tujun memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan calon peserta
- Sekolah tujuan melaksanakan tes khusus.
- Sekolah tujuan mengumumkan hasil tes khusus di sekolah.
- Sekolah tujuan mengaktivasi calon peserta yang lolos tes khusus pada Sistem aplikasi PPDB.
- Sekolah tujuan mencetak bukti aktivasi pendaftaran dan diserahkan kepada calon peserta.
- Pendaftaran di sekolah tujuan
- Calon siswa mendaftar ke sekolah tujuan,
- Sekolah tujuan memfasilitasi calon peserta didik mendaftar melalui Web
- Sekolah tujuan memverifikasi berkas persyaratan calon peserta.
- Sekolah tujuan melaksanakan tes khusus.
- Sekolah tujuan mengumumkan hasil tes khusus di sekolah.
- Sekolah tujuan mengaktivasi calon peserta yang lolos tes khusus pada Sistem aplikasi PPDB.
- Sekolah tujuan mencetak bukti aktivasi pendaftaran dan diserahkan kepada calon peserta.
Seleksi Penerimaan
- Seleksi calon peserta didik baru kelas x (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: Surat Keterangan Tidak Mampu atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu; Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah.
- Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat
- Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/ asosiasi profesi.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi tes bakat skolastik atau potensi akademik.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Seleksi SMK melalui jalur non akademik terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu: Berdasarkan atas prestasi/bakat istimewa dalam lomba akademik, olah raga atau seni dan budaya; Afirmasi : yaitu penerimaan peserta didik baru bagi keluarga tidak mampu, calon siswa yang bertempat tinggal dekat sekolah atau calon siswa yang memiliki MoU (siswa kerja sama); Seleksi dilakukan oleh sekolah dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Pilihan Sekolah dan Kompetensi Keahlian
- Calon Peserta Didik Baru SMK hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) sekolah dengan 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) bidang keahlian di satu SMK.
Verifikasi Data/Informasi
Verifikasi data/informasi dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data/informasi calon Peserta Didik Baru sebelum proses aktivasi secara online. Verifikasi lapangan akan dilakukan kepada calon Peserta Didik Baru dengan jalur non-akademik, baik yang melalui jalur prestasi maupun afirmasi.
Pengumuman Hasil Seleksi
- Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan oleh sekolah atas dasar hasil seleksi sistem aplikasi PPDB tingkat Provinsi Banten.
- Sekolah mengumumkan calon peserta Didik Baru yang diterima melalui display sekolah masing-masing.
- Tanggal pengumuman kelulusan jalur akademik maupun non-akademik ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
- Bagi sekolah negeri yang belum terpenuhi kuota dan daya tampung sekolah dapat melakukan seleksi ulang penerimaan calon peserta didik baru secara mandiri paling lama 5 (lima) hari setelah pengumuman seleksi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Penetapan Peserta Didik Baru yang Diterima
Kepala sekolah membuat surat keputusan tentang Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, pada masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah di verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Daftar Ulang
Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Juli 2018
- Selama pelaksanaan daftar ulang dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun.
- Bagi Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
- Kekosongan akibat dari pengunduran diri calon peserta didik tidak dapat diisi sampai akhir semester ganjil.
- Pembiayaan PPDB 2018/2019 dibebankan pada Anggarann Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Penutup
Pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan menjadi hak warga Negara dalam rangka pengembangan kapasitas dan kemampuan diri untuk dapat bersaing dengan individu lain di lingkungan masyarakat. Dalam konteks pembangunan manusia (human development), pendidikan memegang peran penting dalam mendorong kemandirian individu mengoptimalkan potensi diri sehingga perlu adanya perluasan akses pendidikan yang seluas-luasnya dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada sehingga perlu diatur dalam mekanisme yang jelas, khususnya dalam proses penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan disusunnya Pedoman ini, diharapkan dapat menjaring calon-calon Peserta Didik Baru yang berkualitas, menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta meningkatkan APK SMA/SMK Provinsi Banten.