Seperti telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2018 dilakukan secara online dan hanya melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Setelah memperoleh username dan password, barulah pendaftar dapat melakukan pendaftaran di Sekolah Kedinasan masing-masing secara online pula. Sesuai pengumuman Kementerian PANRB Nomor 239/S.SM.01.00/2018, sebanyak delapan Kementerian/Lembaga (K/L), membuka peneriman calon siswa‐siswi/taruna‐taruni baru dengan total jumlah penerimaan sebanyak 13.677 kursi.
Kedelapan K/L yang membuka penerimaan siswa‐siswi/taruna‐taruni baru itu yakni Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Sistem mencatat bahwa tiga peminat terbanyak diduduki oleh PKN STAN (5.227 orang), IPDN (3.708), dan 11 POLTEK di bawah Kementerian Perhubungan. Sebaliknya, tiga peminat paling sedikit yaitu STSN (182 orang), STMKG (410 orang), dan STIN (412). Sebanyak 62,1% mengakses https://sscndikdin.bkn.go.id melalui smartphone, sementara 37% mengakses melalui PC dan 0,9% menggunakan tablet.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa memang pada awal pendaftaran ada beberapa kendala teknis, misalnya algoritma umur yang memang belum disepakati oleh K/L, kepastian format foto, kepastian dokumen identitas bagi mereka yang belum punya KTP dan sebagainya. “Alhamdulillah, berkat kerja sama BKN dan masing-masing Sekolah Kedinasan, semua kendala teknis dapat diatasi dan sistem sudah operasional secara penuh”, imbuhnya. Ridwan melanjutkan, “bagi pendaftar yang mengalami kesulitan mengakses web Sekolah Kedinasan yang dituju setelah menyelesaikan registrasi di https://sscndikdin.bkn.go.id, silakan menghubungi Call Center Sekolah kedinasan atau media sosial mereka pada tautan https://sscndikdin.bkn.go.id/kontak“.
Selanjutnya Ridwan menjelaskan bahwa bagi mereka yang terlanjur salah mengisi data (alamat, foto, email, ijazah, dan sebagainya) agar melanjutkan proses pendaftaran di Sekolah Kedinasan masing-masing, sebab tidak ada proses seleksi administratif di sistem SSCN BKN. “Proses seleksi administratif akan dilakukan oleh Sekolah Kedinasan”, pungkasnya. mor/mia