" /> MA Resmi Melarang Ujian Nasional
Kamis, September 09, 2010
   
Text Size
Iklan

Cari

  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang
  • SMKN 1 Pandeglang

KOMUNITAS

MA Resmi Melarang Ujian Nasional

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi telah melarang Ujian Nasional (UN) yang digelar Depdiknas. Kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA.


Seperti tertuang dalam situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk.

"Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said," terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto saat dihubungi, Rabu (25/11).

Dalam isi putusan ini, para tegugat yakni presiden, wapres, mendiknas, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas guru.

Putusan MA yang melarang UN ini jelas membuat gempar dunia pendidikan di Indonesia. Para tergugat, yakni presiden, wapres, mendiknas, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban ujian nasional.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional.

Meski MA telah melarang Ujian Nasional (UN), namun anehnya salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, masih ngotot mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010.

"Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Mungin, Rabu (25/11).

Menurut dia, sesuai amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010, menurut Mungin, juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.

Mungin mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK tahun ajaran 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang. Sementara itu, UN tingkat SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.

"Kami memang mengakui, dalam penyelenggaraan UN terdapat berbagai tindak kecurangan, namun kami tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan UN setiap tahunnya," kata guru besar Universitas Negeri Semarang itu.

Berkaitan dengan putusan MA tersebut, Mungin mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA terkait penolakan kasasi perkara UN yang diajukan pemerintah. Sebab, lanjut Mungin, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA tersebut.

Mungin menilai, penyelenggaraan UN secara obyektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan. Sebab, hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, serta digunakan dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.

"Namun, UN hanya salah satu indikator penentu kelulusan, sebab masih ada beberapa indikator lain yang menjadi penentu kelulusan seperti ujian akhir sekolah (UAS)," kata Mungin.

Perkara menyoal bermula dari citizen lawsuit (gugatan masyarakat) yang diajukan oleh Kristiono dan kawan-kawan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua BSNP, yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar oleh Depdiknas. Sebab, kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputuskan pada 14 September 2009. (dtc/jpc/kcm)

Move
-

Kompetensi Keahlian

Top Headline
Akomodasi Perhotelan

Program keahlian Akomodasi Perhotelan termasuk kedalam bidang keahlian Pariwisata. Jabatan tamatan yang dihasilkan oleh program keahlian akomodasi perhotelan adalah Pelaksana sarana akomodasi perhotelan dalam lingkup Front Office (Kantor Depan), House Keeping (Tata Graha) dan Food and Beverage Service...

Read More...
Penjualan

Tujuan program keahlian Penjualan secara umum adalah menghasilkan tamatan yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai setiap serta sikap yang terintegrasi dan kecakapan kerja dalam bidang penjualan dengan menerapkan kewiraswastaan serta mampu mengadaptasi perkembangan masyarakat yang sesuai...

Read More...
Administrasi Perkantoran

Program keahlian Administrasi Perkantoran termasuk salah satu dari bidang keahlian Bisnis dan manajemen. Jabatan tamatan program keahlian administrasi perkantoran adalah sekretaris yunior, dalam lingkup sekretaris.

Read More...
Akuntansi

Jabatan program keahlian ini adalah Penata Muda dalam lingkup pekerjaan Akuntansi. Tujuan program keahlian Akuntansi adalah menghasilkan tamatan yang memiliki pengetahuan,

Read More...
Rekayasa Perangkat Lunak

Rekayasa Perangkat Lunak merupakan program kedua dan terbaru dalam bidang keahlian Teknologi Informasi dan komunikasi. Tujuan program ini adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :

Read More...
Teknik Komputer dan Jaringan

Program keahlian teknik komputer jaringan adalah program pertama dalam bidang keahlian Teknologi informasi dan komunikasi yang digulirkan oleh SMK Negeri 1 Pandeglang. Tujuan program keahlian Teknik Komputer Jaringan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar...

Read More...
Move
-

Program Unggulan

Top Headline
Prakerin Luar Negeri

Prakerin Luar Negeri  merupakan program unggulan yang sedang digalakkan oleh SMK Negeri 1 Pandeglang. Kenapa demikian? Prakerin Luar Negeri dirancang dengan maksud untuk meningkatkan percaya diri SMK...

Read More...
Hotel Training

Hotel Training merupakan fasilitas penunjang dalam program keahlian Akomodasi Perhotelan bidang keahlian Pariwisata. SMK Negeri 1 Pandeglang memiliki Edotel Pandeglang secara pribadi dimiliki dan diatur...

Read More...
ICT Center Pandeglang

    1.      Visi Sebagai Pusat Pendidikan dan Pengembangan dan Pelatihan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPPG – TIK) bagi civitas pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Read More...
TOEIC & ETTC

Pembentukan English Training and Testing Center (ETTC) dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan yang dilaksanakan Instalasi Bahasa di PPPG Kejuruan Jakarta dalam penyelenggaraan Regional Test dan...

Read More...
Move
-

Unit Kegiatan Siswa

Top Headline

Visitor Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini21
mod_vvisit_counterKemarin60
mod_vvisit_counterMinggu Ini283
mod_vvisit_counterMinggu Lalu539
mod_vvisit_counterBulan Ini590
mod_vvisit_counterBulan lalu1821
mod_vvisit_counterKeseluruhan11415

Online (20 minutes ago): 6
IP Anda : 38.107.191.119
,
Today: Sep 09, 2010

Login Form